Pinjol Memakan Banyak Korban dan Mudah Buat Resah, MUI: Banyak Mudaratnya, Lebih Baik Hapus Saja
3 September 2021
Praktik pinjol kini menuai sejumlah polemik, bahkan beberapa tokoh dan pejabat publik pun ikut bersuara terkait pinjol ilegal yang kerap merugikan.
.
Bahkan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pinjol hukumnya haram karena membuat resah dan merugikan masyarakat. Bahkan, MUI mengusulkan agar pinjol segera dihapus.
.
"Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik, dihapus saja dan dilarang," kata anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari pada Jumat, 3 September 2021.
.
Nurul Khadijah/PRMN
Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
https://www.youtube.com/channel/UCPvi3d3MAILSVKRIU_1Mnkg
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
https://www.facebook.com/pikiranrakyatonline/
https://twitter.com/pikiran_rakyat
https://www.instagram.com/pikiranrakyat/
-----------------------------------------------------------------------
#MUI #Pinjol #PinjamanOnline