DOBRAK.CO - Kabar akan diblokirnya WhatsApp, Instagram, Twitter, Google dan platform sejenisnya mulai mencuat ke tengah publik. Bahkan, menjadi hal yang banyak dicari menurut tren penelusuran Google di tanah air.
Terkait akan diblokirnya sejumlah platform tersebut, disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Kabarnya, beberapa platform yang terkena ancaman pemblokiran adalah, Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook.
Adapun yang menjadi latar belakang dari Kominfo yang akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut, dikarenakan belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Baca Juga: IMF Harapkan Presidensi G20 Indonesia Bantu Hadapi Krisis
Sementara itu, laporan terkait hal ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sedangkan batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 atau hanya tinggal 3 hari lagi.
Kabarnya, Kominfo tidak hanya akan memblokir platform media sosial, platform lainnya seperti PUBG hingga Netflix mendapatkan ancaman yang sama.
Baca Juga: Pemeriksaan Keenam di Bareskrim, Ahyudin Ditanya Dana Operasional ACT
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.(*)