DOBRAK.CO - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial JS (22) di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Bekasi. Dia ditangkap karena memperdagangkan obat terlarang jenis G.
Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Ada laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G," jelas Ipda Iswahyudi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Bripka Madih Langgar Disiplin dan Kode Etik
Tak sampai disitu, lanjut Iswahyudi, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan toko kosmetik tersebut. Dari pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.
"Barang bukti yang kita sita sebanyak 45 butir tramadol, eksimer sebanyak 13 bungkus dengan 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir," ucapnya.
Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar Lembur Pekerja, Ganjar Pranowo Turunkan Tim Investigasi
Selanjutnya, pelaku JS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bekasi Kota guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut.
"Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota. Penyidikan lanjutan dilakukan Satreskrim," tukasnya.**
Artikel Terkait
Bongkar Penjualan Obat Keras di Tangerang, Polisi: Berkedok Kios Kosmetik
Edarkan Obat Keras, Polisi Ringkus Pemuda di Pandeglang
Edarkan Obat Keras, Polisi Amankan Seorang Pria di Bogor