DOBRAK.CO - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada hari weekend atau Minggu (5/2/2023).
Mengutip akun Instagram resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Viral Perusahaan Tidak Bayarkan Lembur Karyawan, Pemerintah Turun Tangan
Sekedar informasi, Gerai SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Polisi Terjunkan 2.174 Personel Gabungan Amankan Konser Dewa 19 di JIS
Di bawah ini pelayanan SIM Keliling Ibu Kota saat akhir pekan:
1.Jakarta Timur : Jl. Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
2.Jakarta Barat: Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
3.Jakarta Pusat : Bundaran HI Jl. Imam Bonjol..**
Artikel Terkait
Berikut Jadwal Tur Asia 2023 B.I Eks iKON, Ada Jakarta
Mulai Hari Ini, Warga DKI Jakarta Bisa Dapat Vaksinasi Booster Kedua
Hujan Sejak Pagi, BPBD: 21 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Banjir