Viral Perusahaan Tidak Bayarkan Lembur Karyawan, Pemerintah Turun Tangan

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 18:10 WIB
Kemnaker langsung turun tangan menanggapi video viral karyawan yang bekerja lembur tetapi tidak dibayar
Kemnaker langsung turun tangan menanggapi video viral karyawan yang bekerja lembur tetapi tidak dibayar

DOBRAK.CO - Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (3/2/2023).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja a.n Erma dengan TKA asal India a.n Shaji.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Polisi Terjunkan 2.174 Personel Gabungan Amankan Konser Dewa 19 di JIS

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pornografi Online Internasional, Ada Kasus Eksploitasi Imigran Ilegal Terungkap

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.**

Editor: Reza Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X