Edarkan Obat Keras, Polisi Amankan Seorang Pria di Bogor

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:59 WIB
Ilustrasi obat keras  (Ist)
Ilustrasi obat keras (Ist)

DOBRAK.CO - Pihak kepolisian meringkus pemuda berinisial MI (22) lantaran menjadi pengedar Obat Keras golongan G di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Adapun pembelinya mulai dari juru parkir hingga pengamen jalanan.

Kapolresta Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pelaku MI dibekuk aparat gabungan di sebuah kios rokok pinggir jalan di wilayah Baranangsiang pada Selasa (31/1/2023).

"Dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan Obat Keras," tutur Bismo dalam siaran persnya, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: BPBD: 5.292 Warga Terdampak Banjir Parepare Sulsel

Sementara itu, Obat Keras yang diamankan terdiri dari 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol dan 25 butir trihexphenidy. Jadi total keseluruhan Obat Keras yang disita dari tangan pelaku sebanyak 1.207 butir.

"MI mengakui bahwa Obat Keras jenis G bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500.000 setiap minggunya," ucap Bismo.

Baca Juga: Silaturahmi PWI ke Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Ungkap Kekecewan Soal Diskominfo

Sedangkan, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengungkapkan, konsumen Obat Keras biasanya dibeli juru parkir hingga pengamen. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya.**

Editor: Reza Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X