DOBRAK.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan fasilitas kesehatan (faskes) tidak boleh menolak pasien Covid-19, meskipun situasi pandemi saat ini sudah semakin terkendali.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam Media Brief yang diikuti secara daring seperti dikutip pada Minggu (4/12/2022).
"Perlu diperjelas dan disampaikan kepada seluruh masyarakat, dalam kebijakan Kementerian Kesehatan tidak ada fasilitas pelayanan kesehatan yang boleh menolak kasus (pasien) Covid-19 untuk dirawat," ungkap Syahril.
Syahril menekankan, semua rumah sakit harus siap untuk menyediakan fasilitas yang dapat menunjang kesembuhan para pasien. Salah satunya adalah dengan menyisihkan 10 persen dari tempat tidurnya untuk pasien yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Jepang Siaga Tsunami?
Dia menambahkan, meski situasi sudah lebih terkendali, dengan adanya kasus Covid-19 yang terus berfluktuatif (naik turun) akibat XBB dan BQ.1 yang sudah mendominasi di Indonesia, semua pihak harus lebih memperkuat kerja samanya melindungi sesama.
"Jadi mohon disampaikan kalau memang ada (kejadian seperti ini). Tentu saja kami akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan yang kita berlakukan (pada faskes terkait)," tuturnya.
Selain itu, Syahril juga menyampaikan kemungkinan Indonesia sudah memasuki masa puncak gelombang Covid-19 yang baru karena kasus terus berubah-ubah.
"Mudah-mudahan segitu saja tidak sampai naik lagi. Kemudian ada 12 provinsi yang mengalami peningkatan dan 22 yang mengalami penurunan dalam pantauan sepekan (7DMA) ya," terangnya.
Artikel Terkait
Jokowi Dorong Dunia Tak Boleh Ulangi Kesalahan Penanganan Covid-19
Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Virtual
Jokowi Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster Covid-19