DOBRAK.CO - Seorang oknum perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat).
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap anggota Paspampres berpangkat mayor tersebut.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Hujan Lebat, Tembok Roboh Timpa 4 Mobil di Bintaro
Pada kesempatan yang sama, Andika meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas.
Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu agar segera dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemilu 2024 Menentukan Masa Depan Indonesia
Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tukasnya.**
Artikel Terkait
Andika Perkasa Pastikan Beri Sanksi Pidana Personel TNI yang Represif pada Supporter
Jenderal Andika Perkasa Pastikan Tindak Tegas Kelalaian Prajurit saat Gunakan Senjata