Ini Alasan Polisi Belum Ringkus Pelaku Penggungah Foto yang Hina Iriana Jokowi

- Rabu, 23 November 2022 | 17:12 WIB
Ini dia sosok Komikus yang Hina Ibu Iriana Jokowi di Twitter yang diburu netizen dan polisi. (Kolase foto twitter)
Ini dia sosok Komikus yang Hina Ibu Iriana Jokowi di Twitter yang diburu netizen dan polisi. (Kolase foto twitter)

DOBRAK.CO - Bareskrim Polri mengenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus unggahan foto Iriana Jokowi di media sosial Twitter dengan delik aduan absolut.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebutkan bahwa untuk mempidanakan atau melakukan penanganan kasus lebih lanjutnya diperlukan laporan langsung dari yang dirugikan.

“Atas yang itu ya (unggahan foto Iriana), (Pasal) 27 ayat 3 itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yg dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan,” ujar Reinhard kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Basarnas: 151 Korban Gempa Cianjur Masih Hilang

Reinhard menjelaskan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap pengguna akun Twitter yang mengunggah foto tersebut. Namun pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut dalam kasus tersebut.

“Kita pasti melakukan profiling, sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kita belum bisa,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait cuitan di Twitter perihal unggahan foto yang terkesan merendahkan Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat berfoto dengan istri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Kim Kun-Hee.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Earth Festival 2022 Dorong Pengembangan Pariwisata Berkualitas

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari pemilik akun Twitter yang mengunggah foto tersebut dengan nama pengguna @koprofilJati.

"Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan," ujar Adi saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/11/2022).***

Editor: Heidi Magdalena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ayo Daftar, Uji Coba KCIC Gratis Tahap 2 Sudah Dibuka

Senin, 25 September 2023 | 07:24 WIB

Mahfud MD: Jangan Memburu Jabatan

Senin, 18 September 2023 | 19:48 WIB

Diperiksa Selama 8 Jam, RG Dicecar 70 Pertanyaan

Rabu, 13 September 2023 | 21:53 WIB
X