Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Bandung Jaring 12 Orang Pelanggar Asusila

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:33 WIB
Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Bandung Jaring 12 Orang Pelanggar Asusila. (Dok/humas Bandung)
Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Bandung Jaring 12 Orang Pelanggar Asusila. (Dok/humas Bandung)

DOBRAK.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi tertib sosial pada Kamis 11 Agustus 2022.

Adapun, operasi yustisi ini dilakukan Satpol PP dengan menyasar 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi.

Dalam operasi tersebut terjaring 12 orang. Para terjaring diindikasi melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila.

“Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi.

Baca Juga: Bongkar Trik Perdukunan, Pesulap Merah Dilaporkan ke Polisi

Idris menjelaskan, ke-12 terjaring berasal dari latar belakang berbeda. Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.

Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung. Hari ini, Jumat 12 Agustus 2022, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.

Baca Juga: Cetak Rekor Muri, 1,3 Juta Siswi di Jawa Barat Minum Tablet Tambah Darah

Selain menjaring pelanggar tertib sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.

Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP Kota Bandung.(*)

Editor: Reza Fauzan

Tags

Terkini

Bupati Bandung Apresiasi Liga Santri Tahun 2023

Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:40 WIB

Sampah Kota Bandung Terpantau BWM

Senin, 2 Oktober 2023 | 19:21 WIB

ASN Pemkab Bandung Harus Membuat 2 Lubang Cerdas Organik

Jumat, 29 September 2023 | 20:14 WIB
X