DOBRAK.CO - Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Bekasi, Pipit Heryanti ditahan atas dugaan korupsi penyelenggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun ironisnya, Pipit Heryanti sebelumnya pernah meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dari KPK pada tahun 2020 lalu.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi usai mendapatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dukung Patirtan Cabean Kunti Jadi Pusat Konservasi Mata Air
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pipit melakukan tindak pinda penyalahgunaan kekuasan sebagai perangkat desa.
Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.
“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.
Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.