DOBRAK.CO - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jawa Barat kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat per 25 September 2021, jumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diperbolehkan untuk menggelar PTM ada sebanyak 730 sekolah. Sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 760 sekolah, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) 117 sekolah.
Adapun di Jabar syarat sekolah bisa menggelar PTM sudah sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Pertama seluruh tenaga pendidikan sudah divaksinasi. Kedua, sekolah bersangkutan berada di PPKM level 1 sampai 3.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Digitalisasi UMKM Jawa Barat Meningkat 34 Persen
Ketiga, peserta didik lebih dari 12 tahun wajib divaksin.
“Terakhir sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Ridwan Kamil.
Sedangkan mekanisme pelaksanaan PTM, durasi belajar maksimal 3 jam per harinya. PTM sekali sepekan untuk satu jenjang kelas tertentu. Ketiga, kapasitas siswa 50 persen dari total siswa di kelas, terkecuali SLB yang diperbolehkan 100 persen dan Paud 33 persen dengan maksimal 5 peserta didik per kelas. Selanjutnya, jarak antarsiswa minimum 1,5 meter.
Keempat, hanya materi esensial saja yang disampaikan kepada para siswa. Terakhir, harus menggunakan masker, tameng wajah faceshield, dan protokol kesehatan yang ketat.
"Angka kita menghitung kewaspadaan secara teliti," kata Ridwan Kamil.*