DOBRAK.CO - Jemaah haji Indonesia diimbau untuk memperhatikan kawasan dilarang merokok terutama di wilayah markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” demikian ditegaskan Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” sambung Fauzin.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Rumah Kuncoro Wibowo
Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah." ujarnya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbau Fauzin.
Fauzin menambahkan, jemaah sakit 84 orang. Sebanyak 63 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, 21 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Madinah.***
Artikel Terkait
Percepat Proses Registrasi Kamar Hotel Jemaah Haji di Madinah, Ini Langkah Kemenag
Cuaca di Madinah Sangat Panas, Jemaah Haji Lansia Diimbau Tidak Paksakan Arbain
Hengky Kurniawan Lepas Kloter Pertama 392 Jemaah Haji Asal KBB
Cuaca Terik, Kemenag Imbau Jemaah Haji Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah
Perdana, Menag Yaqut Lepas Penerbangan Jemaah Haji dari Bandara Kertajati