DOBRAK.CO - Polisi mengamankan dua pegawai yayasan rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi Indonesia di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Mereka masing-masing berinisial DV dan UM.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pekerja ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Mereka diduga membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar yang telah lebih dulu diamankan berinisial ER.
"Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang yakni ER, DV, dan UM karena memiliki satu paket plastik diduga sabu-sabu dan tujuh pil diduga ekstasi. Saat ini masih proses pemeriksaan," ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Yudo Margono Upayakan Penyelamatan Pilot Susi Air Tidak Timbulkan Korban Jiwa
Zain menambahkan, kedua pekerja itu ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2023. Polisi yang mendatangi kantor yayasan rehabilitasi pengguna narkoba itu sempat tidak diperkenankan masuk.
Di sisi lain, Pemilik Yayasan Matahati Adiksi Imam Mahendra membantah dalam penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba dari kantor yayasan.
Baca Juga: Hari Ini, Harga Cabai dan Beras di Sejumlah Pasar Alami Kenaikan
Menurut dirinya, barang bukti narkoba tersebut telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor.
"Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia," terang Imam yang juga Staf Khusus Wali Kota Tangsel.***
Artikel Terkait
Terbukti Edarkan Narkoba, Hakim Vonis Hukuman 17 Tahun Penjara Kepada Kompol Kasranto
7 Tersangka Ditahan, Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp409 Miliar
Agus Andrianto Instruksikan Jajaran Petakan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024
Ma'ruf Amin Desak Polri Usut Aliran Dana Politik Pemilu dari Perdagangan Narkoba