DOBRAK.CO - Dua pelaku berinisial SS (33) dan J (25) sindikat perampokan kelompok Lampung diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menargetkan minimarket Alfamart.
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan motif dari pelaku beraksi yakni untuk bersenang-senang digunakan berjudi online.
“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot,” ujar Maulana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Situs Batu Melingkar di Tasik Bisa Browsing Tanpa Kuota Internet
“Jadi sebenarnya bukan faktor ekonomi. Jadi faktor kesenangan dari masing-masing pelaku,” sambungnya.
Lebih lanjut, Maulana menuturkan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni jaket dan helm salah satu ojek online.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Maulana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Meresahkan! Video Diduga Babi Ngepet Berkeliaran, Polres Depok Lakukan Penyidikan
“Barang bukti ada salah satu vendor dari ojek online. Ini hanya modus dari pelaku untuk mengaburkan TKP,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku yakni SS meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Sementara satu tersangka lain karena merupakan residivis disangkakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Dua Perampokan Minimarket di Jaktim
Polda Metro Kantongi Ciri-ciri Pelaku Perampokan Toko Emas di Tangsel
Perampokan Rumah Wali Kota Blitar, Polisi Periksa 7 Saksi
Pasca Bunuh Sopir Taksi Online, Oknum Densus 88 Kabur dan Ngaku Jadi Korban Perampokan