DOBRAK.CO - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengecam kasus penyiksaan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang dilakukan oleh majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bahkan, PRT tersebut tidak mendapatkan hak gajinya selama enam bulan sejak kerja pertama kali pada Bulan Maret 2022.
"Kami menyesalkan betul bahwa di Malaysia lagi-lagi aksi keji seperti ini kembali terulang," ujar Christina Rabu (03/05/2023).
Baca Juga: Bingung Pengen Manjain Kucing Persia? Simak 6 Tips Biar Makin Nempel Sama Kamu
Dia pun menegaskan pada pihak KBRI Kuala Lumpur agar terus mengawal kepolisian Malaysia yang sudah melakukan penahanan terhadap majikan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini supaya ditindak tegas.
Termasuk, aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas agen pemberangkatan dan penerimanya di Malaysia karena jalur keberangkatan korban tersebut adalah jalur nonprosedural.
Baca Juga: Waspada! Gunung Gamalama Berpotensi Erupsi Freatik
Sebab, kata dia, pemberangkatan PRT asal Banyuwangi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tersebut terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman PMI ke Malaysia akibat COVID-19. (*)
Artikel Terkait
Presidential Threshold 20 Persen Jadi PR Besar Demokrasi Indonesia
Minta Pemerintah Akui Eksistensi PRT, Netty Prasetiyani: Wujudkan dalam Bentuk UU PPRT
Selamatkan Alam, Ganjar Pranowo Beri PR Siswa untuk Tanam dan Pelihara Pohon
Lindungi PRT, Menaker Ida Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang