Kasus Prostitusi Online, Dua WNA di Taman Sari Diringkus Imigrasi

- Sabtu, 1 April 2023 | 19:04 WIB
Ilustrasi prostitusi online  (Net )
Ilustrasi prostitusi online (Net )

DOBRAK.CO - Aparat Imigrasi Jakarta Barat meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) antara lain, RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko karena terlibat kasus prostitusi online.

"Kita tangkap keduanya di hotel kawasan Taman Sari," ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangannya, di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Penangkapan tersebut berawal saat petugas memperoleh informasi adanya praktek prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Jokowi Harapkan KEK Lido Jadi Daya Tarik Wisata dalam Negeri

Masih dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sampai melakukan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).

Usai melewati proses itu, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Tanah Air menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.**

Editor: Reza Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X