DOBRAK.CO - Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap bahwa salah satu tersangka penipuan travel umroh pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) merupakan residivis.
Hengki mengatakan bahwa tersangka residivis bernama Mahfudz Abdullah mengganti namanya agar bisa beraksi melakukan aksi penipuan serupa.
“Agar tidak ketahuan bahwa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis, yang bersangkutan mengganti namanya, yaitu Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Simak, Ini Cara Pendaftaran Mudik Gratis Bersama PLN
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan sejak identitasnya diganti, ia yang sebelumnya memiliki PT GAM di tahun 2016, kemudian membeli PT Naila untuk melakukan aksi serupa dan agar tidak diketahui.
“Yang Polda Metro Jayamembeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT lagi, yang lain yang merupakan sudah ditindak pada tahun 2016 oleh Polda Metro Jaya, yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri,” ungkap Hengki.
“Dia membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini, namun disini tetap di bawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya,” jelasnya.**
Artikel Terkait
64 Jemaah Umrah Terbengkalai di Arab Saudi, Polisi Amankan Pihak Travel NSWM
Kasus Penipuan Umrah, 3 Orang Jadi Tersangka Termasuk Pasutri Pemilik Travel NSWM
Kasus Penipuan Travel NSWM, Nilai Kerugian Korban Mafia Umrah Mencapai Rp91 Miliar
Terungkap, Ini Tipu Daya Travel Umrah NSWM untuk Menarik Korban: Ajak Tokoh Agama