Simak, Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hingga Bandung Hari Ini 31 Maret 2023

- Jumat, 31 Maret 2023 | 08:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Jawa Barat (Twitter/@@PolresBogorKota)
Ilustrasi SIM Keliling Jawa Barat (Twitter/@@PolresBogorKota)

DOBRAK.CO - Bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun kartu identitas tersebut setiap lima tahun sekali harus diperbarui masa berlakunya. Hari ini, Jumat 31 Maret 2023 hadir lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI.

Melansir situs resmi Korlantas Polri, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.

Selanjutnya bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk perpanjang SIM.

Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap, Ini Tipu Daya Travel Umrah NSWM untuk Menarik Korban: Ajak Tokoh Agama

Berikutnya, mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling tidak beroperasi.

Sedangkan, masyarakat Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, karena unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini.

Baca Juga: Tinjau Gudang Bulog Batangase, Jokowi: Tingkat Serapan Bulog Turun Drastis

Lokasinya yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.**

Halaman:

Editor: Reza Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X