DOBRAK.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pencegahan terhadap dua orang ke luar negeri terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Ketut, dua orang yang dicegah ke luar negeri itu antara lain JS dari swasta dan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa inisial DT. Hal ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 dan Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tertanggal 7 Februari 2023.
"Keputusan Jaksa Agung berlaku selama 6 bulan," ucapnya.
Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi
"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketut mengungkapkan Kejagung juga kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36,8 miliar.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan, PN Jaksel Pastikan Sidang Agnes Gracia Tuntas Sebelum Lebaran 2023
"Selanjutnya dalam perkara ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000," tukasnya.**
Artikel Terkait
Komite I DPD RI Keluhkan Ribuan Desa dan Kelurahan Belum Terjangkau Internet 4G
Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka BTS 4G Kominfo
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung akan Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny Usai Gelar Perkara