DOBRAK.CO - Polisi mengamankan tujuh orang preman yang ketahuan melakukan pemerasan dengan alasan pungutan THR ke pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Taman Asri lama, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan sejumlah pedagang. Petugas pun langsung melakukan penelusuran ke lokasi.
"Kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Kasus Penganiayaan, PN Jaksel Pastikan Sidang Agnes Gracia Tuntas Sebelum Lebaran 2023
Selain mengamankan para pelaku pemerasan, lanjut Zain, polisi juga menyita barang bukti uang tunai dan buku catatan. "Barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ucapnya.
Zain memastikan para pelaku bukan dari organisasi masyarakat (ormas), namun mengatasnamakan pribadi. Mereka mengedarkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang.
Baca Juga: Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Tersangka
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas. Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Zain menegaskan pihaknya selalu siap melayani aduan masyarakat, baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.**
Artikel Terkait
Jalanan Licin, Pemotor di Tangerang Tewas Usai Hindari Truk Berhenti
Bacok Lawannya, Polisi Ringkus 5 Pelaku Tawuran di Tangerang
Ingat! Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha di Tangerang Bakal Ditindak Tegas
Edarkan Obat Tanpa Izin, Polisi Ringkus Pengedar di Tangerang dan Amankan 2.000 Butir Obat Terlarang