DOBRAK.CO - Polisi mengamankan seorang pengedar berbagai jenis obat terlarang berinisial IB (33). Penangkapan ini dilakukan di rumah kontrakannya Pertigaan KM, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku IB ditangkap pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah sering ada transaksi di lokasi.
"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Pelaku Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya
Selain menangkap pelaku, lanjut Zain, polisi juga menyita 2.000 butir obat keras daftar G. Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di kontrakan IB.
"Saat digeledah rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti ribuan obat terlarang. Dengan rincian, sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer," tuturnya
Baca Juga: Bahas Transaksi Rp349 Triliun dengan Komisi III DPR, Mahfud MD: Jangan Gertak-gertak
Selanjutnya, pelaku IB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.**
Artikel Terkait
Beli Obat Terlarang di Online Shop dan Diedarkan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Beli Obat Terlarang Lewat Shopee, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Banten