Razia Knalpot Brong, Polrestabes Bandung Gunakan Alat DB Meter

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:24 WIB
Foto: Ilustrasi knalpot brong (Pixabay)
Foto: Ilustrasi knalpot brong (Pixabay)

DOBRAK.CO - Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar,  melakukan Test kebisingan pada Kendaraan yang terjaring dalam penertiban Knalpot Bising di Kota Bandung dengan menggunakan DB Meter (Decibel Meter).

Kegiatan ini dilakukan untuk mengetes kebisingan knalpot apakah masuk standar atau melebihi batas.

Melalui akun resmi Instagram @tmcpolrestabesbandung (28/03/2023), Eko Iskandar pun mengetes beberapa motor menggenakan DB Meter.

“Ini Kawasaki Ninja yang knalpotnya diganti, nanti kita coba dengarkan suaranya,” ucap Kompol Eko Iskandar.

Baca Juga: Sadis, Mantan Ketua KY dan Putrinya Jadi Korban Pembacokan OTK

Ketika dinyalakan motor Kawasaki Ninja ini terdengar bising suaranya.

“Ini saja kita agak jauh, sudah melebihi batas kebisingan,” kata Eko Iskandar sambil menggunakan DB Meter.

Ia pun menjelaskan ini saja tadi di gas sedikit telah mencapai 90 Decibel, artinya telah melewati batas kebisingan.

“Untuk batas maksimal kendaraan diatas 175 CC adalah 83 Decibel, sedangkan kendaraan dibawah 175 CC adalah 80 Decibel,” tambahnya.

Kemudian ia mencoba mengetes Yamaha Vixon 150 cc dan hasilnya memasuki batas kebisingan. Maksimal untuk 150 cc adalah 80 DB.

Baca Juga: Seleksi Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 1 April 2023, Berikut Daftarnya

“Ini sudah melanggar kebisingan mencapai 100 DB sesuai dengan P 56 Tahun 2019 tentang kementrian lingkungan hidup dan kehutanan,” imbuhnya.

Kompol Eko Iskandar pun mengemukakan untuk mengetahui peraturan terkait kelayakan teknis kendaraan telah tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas.

Yaitu Pasal 285, Undang-undang 22 tahun 2009, yang mana setiap kendaraan itu harus memenuhi kelayakan teknis salah satunya kelayakan spion, rem begitu juga dengan knalpot.**

Editor: Reza Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X