DOBRAK.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga Anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan perihal penetapan pasangan suami istri ini sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup
"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," jelas Ali Fikri melansir laman KPK, Selasa (28/7/2023).
Baca Juga: Cegah Pakaian Bekas Impor Ilegal, Polri akan Tingkatkan Pengawasan di Perairan
Ali mengungkapkan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Ali, pasangan suami istri itu juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya. "Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," tukasnya.**
Artikel Terkait
KPK Temukan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra, Polri: Akan Didalami Asal-usulnya
KPK Tolak Beberkan Barang Bukti yang Dicari di Rumah Dito Mahendra
KPK Pastikan Usut Tuntas Penyelidikan Kasus Korupsi Rafael Alun
Eks Komisioner KPK Ungkap Ada Pelaku TPPU yang Kerap Tampil di TV