Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya sebagai Tersangka

- Selasa, 28 Maret 2023 | 18:27 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang adalah anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto:TribunKalteng)
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang adalah anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto:TribunKalteng)

DOBRAK.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga Anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan perihal penetapan pasangan suami istri ini sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup

"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," jelas Ali Fikri melansir laman KPK, Selasa (28/7/2023).

Baca Juga: Cegah Pakaian Bekas Impor Ilegal, Polri akan Tingkatkan Pengawasan di Perairan

Ali mengungkapkan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Ali, pasangan suami istri itu juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya. "Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," tukasnya.**

Editor: Reza Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X