Pencemaran Nama Baik, Hari Tanoe Laporkan Akun YouTube ‘Agenda Politik’ ke Polri

- Jumat, 17 Maret 2023 | 10:38 WIB
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo laporkan channel YouTube Agenda Politik atas dugaan pencemaran nama baik (Instagram @hary.tanoedsoedibjo)
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo laporkan channel YouTube Agenda Politik atas dugaan pencemaran nama baik (Instagram @hary.tanoedsoedibjo)

DOBRAK.CO - Pemilik MNC Group yang juga merupakan ketua umum sebuah partai politik di Indonesia, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), melaporkan akun YouTubeAgenda Politik’ ke Bareskrim Polri. Hary Tanoe membuat laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

“Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip Jumat (17/3/2023).

Akun YouTube itu dilaporkan ke polisi karena disebut membuat konten hoaks yang berjudul ‘Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini’ dan juga konten lain yang berjudul 'Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk dan Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset’.

Baca Juga: PM Lee Tegaskan Dukungan Penuh Singapura atas Keketuaan Indonesia di ASEAN

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan jika laporan kasus tersebut sudah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk diselidiki.

“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Bangkitkan Ekraf Majalaya, Kemenparekraf Dukung Festival Sarung Majalaya 2

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Reza Fauzan

Tags

Terkini

Ayo Daftar, Uji Coba KCIC Gratis Tahap 2 Sudah Dibuka

Senin, 25 September 2023 | 07:24 WIB

Mahfud MD: Jangan Memburu Jabatan

Senin, 18 September 2023 | 19:48 WIB

Diperiksa Selama 8 Jam, RG Dicecar 70 Pertanyaan

Rabu, 13 September 2023 | 21:53 WIB
X