DOBRAK.CO - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Rizky Billar Maafkan Haters dan Pilih Jalan Damai
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
Baca Juga: Ji Chang Wook dan Shin Hye Sun Bakal Adu Akting dalam Drama 'Welcome to Samdalri'
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.**
Artikel Terkait
Idap Kista Tulang Belakang, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas
Nikita Mirzani vs Bunda Corla Ribut di Instagram Live, Ada Apa?