DOBRAK.CO - Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus laporan konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dari penyelidikan ke penyidikan. Itu artinya, ada dugaan unsur pidana dalam kasus prank tersebut.
"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022).
Penyidik telah memanggil beberapa saksi dan juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut sehingga dipenuhi adanya unsur dugaan pelanggaran pidana di dalam konten tersebut.
Baca Juga: Daftar Pemenang MAMA Awards 2022 Hari Kedua, Ada BTS dan IVE
"Sudah dilakukan semuanya dan sudah bisa dilakukan penyidikan di kasus ini,” tandas Nurma.
Diketahui, kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro Jaksel.
Baca Juga: Park Seo Joon Tampil di Film 'The Marvels', Simak Jadwal Tayangnya
Diduga apa yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven itu melanggar pasal 220.**
Artikel Terkait
Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf kepada Institusi Kepolisian
Baim Wong Klaim Konten Prank untuk Edukasi Masyarakat, Begini Tanggapan Polisi
Kasus Konten Prank, Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Baim Wong Banjir Permintaan Maaf